Dievatuahjaya.com-Kota Bekasi, PT Samhana Transporter, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan sampah, diduga membuang sampah di titik tempat yang diduga illegal di area TPST Bantargebang dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perusahaan yang beralamat di RT 02 RW 03, Kelurahan Ciketing, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi ini disorot, setelah hasil investigasi oleh tim media Pokja Bantargebang mengungkapkan adanya dugaan pengangkangan aturan yang dilakukan oleh PT Samhana Transporter.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh Pokja Wartawan Bantargebang, PT Samhana Transporter diduga membuang sampah di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan alias diduga ilegal, serta menghindari proses penimbangan yang seharusnya dilakukan.
Tindakan ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 29 ayat 1 (e), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan.
Selain itu, ada beberapa peraturan daerah (Perda) yang juga mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Bekasi, seperti Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Daerah sebelumnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur larangan membuang sampah sembarangan, dan hal ini ditekankan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 mengenai kerjasama pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Suryono ST, Ketua Pokja Wartawan Bantargebang berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan terkait hal tersebut.
Namun kata dia, pihak perusahaan bernama Samosir alias Bos PT Samhana Transporter yang diduga membuang sampah tidak sesuai prosedur tersebut, tidak memberikan tanggapan secara gamblang.
"Yang minta sampah adalah Pelapak, kalau mau konfirmasi ke pihak pelapak," kata Samosir kepada Ketua Pokja Wartawan Bantargebang, melalui WhatsApp.
Dari hasil penelusuran investigas Pokja Wartawan Bantargebang, dalam sehari, PT Samhana Transporter diduga mengangkut sampah dari klientnya di Jakarta dan sekitarnya, kemudian membuang sampah ditempat yang diduga ilegal tersebut, sebanyak 3 sampai 4 rate perhari.
"Dari penulusuran tim kami (Pokja Wartawan Bantargebang), diduga PT Samhana Transporter membuang sampahnya ditempat tersebut dalam sehari bisa 3 sampai 4 rate, perritasenya, bisa 7-8 kubik sampah yang dibuang," kata Suryono.
Dugaan ini, kata Suryono, menambah daftar panjang permasalahan terkait pengelolaan sampah di Kota Bekasi yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari pihak berwenang, agar segera menindak transporter yang diduga nakal tersebut.
"Hal-hal sedemikian ini, perlu perhatian dari semua pihak, termasuk tindakan tegas dari pihak berwajib, agar tidak ada lagi transporter sampah yang membuang sampahnya secara ilegal di Kota Bekasi," tandasnya. (Red)