Jakarta- Kejaksaan Agung Repulik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa tiga orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengolaan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kamis (20/6/2024).
Adapun tiga orang saksi yang diperiksa, yakni inisial GAR selaku pihak swasta, inisial YH selaku Manager Trading & Services periode 2017- 2020, inisial HKT selaku pihak swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terang Harli Siregar.
Sebagai informasi, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Red