Dievatuahjaya.com-Jakarta, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyoroti soal jam pelayanan di ruang Media Center lapas Bulak kapal hanya 3 jam. Menurutnya, jika pihak lapas mengacu dengan ketentuan jam tersebut patut dipertanyakan lebih lanjut.
“Dalam pandangan kebijakan publik mengenai pelayanan seperti itu akan berpotensi timbul mall administrasi atau ada potensi penyimpangan, dan ini bisa di laporkan ke Ombudsman mengenai pelayanan publik, ” Kata Trubus kepada Rakyat News, pada Sabtu (6/1/2024).
Seharusnya, kata Trubus, pihak Lapas Bulak Kapal melayani masyarakat umum atau mitra yang membutuhkan informasi harus sesuai jam kerja.
Dengan begitu, Trubus menilai aturan jam kerja di ruang Media Center Lapas Bulak Kapal dari jam 09.00 – 11.00 Wib kurang tepat.
“Jadi gak boleh aturan hanya 2 jam, 3 jam begitu,” tegas dia.
Lebih lagi, Trubus menganggap media Center merupakan sumber informasi tentang Lapas, untuk itu ruang informasi tidak seharusnya di batasi dengan jam waktu.
“Kepala Lapas Bulak Kapal harus mengatur ulang aturan jam layanan informasi atau ASN- ASN yang buat aturan itu harus di mutasi dipindahkan,” tutupnya.
Sebelumnya, salah satu staf Lapas Bulak Kapal, Chandra mengatakan sesuai tertera dalam papan informasi di ruang media Center pelayanan hanya setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 -11.00 Wib.
Menurutnya, selepas jam istirahat siang tidak akan ada orang yang menunggu di ruang pelayanan.
“Gak akan ada orang apalagi ini jam 1 (siang),” kata Chandra.
Hal yang sama, disampaikan salah satu Sipir Lapas yang enggan diketahui namanya membenarkan petugas di ruang media center sudah tidak ada.
“Ini kan ada (Papan pengumuman),” singkatnya.