Dievatuahjaya.com-Komisi I DPRD Kota Bekasi memaparkan kinerja dan Wewenangnya ke masyarakat. Kerja dan tanggung jawab DPRD Kota Bekasi meliputi pengawasan di bidang pemerintahan dan hukum, Tempat berlangsung nya acara di aula Rumah Makan Joglo Jatiasih, Kota Bekasi. Minggu 5/11/2023.
Berikut paparan Supandi: Legislatif tugasnya budgeting dan monitoring sementara tugas dewan menyerap aspirasi, membuat anggaran,memfasilitasi anggaran dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Supandi, SE,MT selaku anggota dewan komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum menyampaikan
tugas dan wewenang Komisi Seperti:
*Menyampaikan bahwa memastikan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
*Melaksanakan pembahasan rancangan Perda.
*Membahas terkait dengan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi.
*Pengawasan terkait pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi.
*Membantu pimpinan DPRD menyelesaikan masalah yang disampaikan oleh walikota dan/atau masyarakat kepada DPRD.
*Menampung, membahas dan menerima serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
*Mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
*Melakukan kunjungan kerja komisi.
*Melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat (pembahasan RKPD).
*Mengajukan usul (rekomendasi) kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi
Ada peserta kegiatan menyampaikan regulasi dalam pengurusan sertifikat atau surat-surat hibah, dengan jelas Supandi menjelaskan. " Sepanjang memenuhi syarat dan kelengkapan data-data yang di butuhkan maka proses nya akan cepat,, kata Supandi.
Selanjutnya Supandi mengatakan terkait pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, KK bila membutuhkan bantuan maka DPRD komisi I siap membantu mempasilitasi. Terang nya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan do'a bersama di lanjutkan foto-foto , semua acara berjalan aman dan sukses.(AS).